Jumat, 06 Januari 2017

Negara dan Warga Negara

NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
·         Teori Terbentuknya Negara
·         Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·         Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
·         Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
·         Penaklukan
·         Peleburan
·         Pemisahan diri
·         Pendudukan suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.

Sifat –sifat Kedaulatan
Permanen                   : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut                       : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak Terbagi                        : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi
Tidak Terbatas         : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
Menumpuknya pekerjaan di pusat
Keterlambatan keputusan dari Pusat
Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.

Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Keluarga dan Masyarakat

Keluarga

 
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ”nuclear family” terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Pengertian Keluarga 
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI 1998).
Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis). 

Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :
- Unit terkecil dari masyarakat
- Terdiri atas 2 orang atau lebih
- Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah
- Hidup dalam satu rumah tangga
- Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga
- Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga
- Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing
- Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 
Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. 
Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Tugas-tugas Keluarga 
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut :
·         Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya. 
·         Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
·         Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. 
·         Sosialisasi antar anggota keluarga. 
·         Pengaturan jumlah anggota keluarga.
·         Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga. 
·         Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas. 
·         Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.

Fungsi Keluarga 
Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

3. Masyarakat 

 
Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu masyarakat.
Berikut dibawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi :
menurut Munandar Soelaeman masyarakat merupakan kesatuan sosial yang mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran masyarakat, dsb.
menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan masyarakat adalah :
·         Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama
·         Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat

·         Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.

Teknologi dan Kemiskinan

Hubungan Teknologi dan Kemiskinan
Teknologi
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Perkembangan teknologi terbaru termasuk diantaranya telepon dan internet telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berkomunikasi secara bebas dan global. Tetapi tidak semua teknologi digunakan untuk hal-hak yang positif, ada juga pihak-pihak yang menciptakan atau mengembangkan teknologi untuk kegiatan yang negatif contohnya sebagai senjata penghancur, dll.
Di masa sekarang, teknolgi banyak mengubah dan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Di kehidupan masyarakat, teknologi telah banyak membantu berbagai pekerjaan manusia. Tetapi teknologi juga bisa merusak lingkungan.
Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Hubungan teknologi dan kemiskinan
Dalam perkembangannya teknologi mulai dimanfaatkan dan dikembangkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia.
Contohnya dalam bidang kesehatan, industri,dll. Dalam pemanfaatannya teknologi bisa memiliki berbagai dampak, dari dampak positif hingga dampak negatif.salah satu dampak negatifnya adalah kesenjangan sosial.
Kemajuan teknologi dapat meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan kerja. Akan tetapi hal ini juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat, akibatnya terciptalah kelompok masyarakat yang memiliki uang atau modal berlebih dan masyarakat yang tidak mempuyai uang atau modal. Di zaman sekarang masyarakat yang tau dan ahli dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi tentu lebih maju atau lebih unggul.
Contohnya:
Gadgetan – Dua remaja China berusia belasan tahun yang bernama Zhao dan Hao tertangkap sedang mencoba untuk menyelundupkan narkoba di perbatasan China wilayah Kunming. Mereka tertangkap oleh polisi karena bertingkah mencurigakan ketika ditanyakan oleh polisi, polisi pun menggeledah dan menemukan ada 500 gram heroin yang terbungkus sebanyak 200 paket.
Zhao dan Hao adalah anak keluarga miskin di Guizhou yang hobi bermain game online. Mereka sebenarnya memiliki pekerjaan pada sebuah tambang batu bara, namun pekerjaan ini tidak bisa mendukung hobi mereka, karena upah kecil dari menjadi buruh tambang batu bara hanya cukup untuk makan dan tempat tinggal.
Cerita berlanjut hingga mereka berkenalan dengan seorang pria pada platform QQ, semacam jejaring sosial di China. Pria itu menawarkan upah besar jika mereka mau menjadi kurir untuk mengantarkan paket narkoba, pria itu mengatakan bahwa mereka bisa mendapatkan item-item langka dan mahal jika bisa menjalankan tugas mereka.
Zhao dan Hao pun menjadi kurir dari pria itu dan menghasilkan uang banyak untuk sementara waktu. Laba besar dari penyelundupan pun terhenti setelah mereka tertangkap di wilayah perbatasan Kunming. Entah hukuman seperti apa yang akan mereka terima, mengingat China sangatlah ketat terhadap peraturan penyelundupan narkoba.
China bahkan tidak segan-segan menghukum dan mengeksekusi orang asing yang menyelundupkan narkoba. Apakah mereka yang masih berusia 18 tahun akan mendapat keringanan hukuman? Sepertinya tidak, China juga sangat keras dan tidak segan menghukum mati orang tua dan anak-anak jika mereka melanggar peraturan. Kini, impian untuk bermain game online dengan item mewah juga pupus.
Menurut saya tindakan ini memang banyak terjadi di masyarakat. Di zaman sekarang teknologi memang semakin berkembang dan menarik minat para anak-anak apalagi mengenai game. Sekarang peminat game semakin banyak, terutama anak-anak. Dari kasus di atas, anak-anak tersebut mengalami ketergantungan bermain game, sehingga mereka melakukan berbagai cara agar bisa bermain game meskipun mereka tidak mempunyai cukup uang. Seharusnya para orang tua bisa mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak selalu bergantung kepada teknologi. Orang tua seharusnya juga bisa membatasi anak-anak mereka dalam penggunaan teknologi.



Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transis.
Sejak kapan masalah kenakalan remaja mulai disoroti?
Masalah kenakalan mulai mendapat perhatian masyarakat secara khusus sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899 di Illinois, Amerika Serikat.
·         Penyalahgunaan narkoba
·         Seks bebas
·         Tawuran antara pelajar
Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
Faktor internal:
Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.

Faktor eksternal:
Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
·         Teman sebaya yang kurang baik
·         Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Hal-hal yang bisa dilakukan/ cara mengatasi kenakalan remaja:
·         Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
·         Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
·         Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.

·         Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.

Pemuda dan Sosialisasi

A. PENGERTIAN PEMUDA

 
Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.
Seorang pemuda harus bisa beradaptasi dan bergaul dengan lingkungan disekitarnya. Maksudnya agar tumbuh sikap rasa peduli dan rasa kebersamaan didalam dirinya. Lihatlah dizaman sekarang teknologi yang berkembang telah disalahgunakan seolah-olah globalisasi telah memberi efek buruk pada generasi muda. Individualisme itulah yang terjadi pada pemuda zaman sikap peduli pada lingkungan sekitar menurun drastis. Contoh umum jika ada kerja bakti dilingkungan sekitar banyak pemuda yang bermalas-malasan untuk ikut serta dalam kegiatan ini lebih memilih bermain dirumah atau memainkan android,iphone atau apalah itu . Pemuda seperti apa ini!

Dalam kehidupannya seorang pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat semakin banyak dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.

Pengalaman adalah hal yang sangat penting dalam menunjang kemajuan pola pikir seorang pemuda.Pemuda dituntut kreatif inovatif dan korporatif (kerjasama”dalam hal baik”). Semakin banyak ia bergaul dengan orang lain maka semakin banyak pengalaman yang ia peroleh. Ia dikenal banyak orang dan mendapat banyak sekali akses dari orang disekitarnya ditambah dengan etika dan kepribadiannya yang baik, siapapun pasti menyukai sosok pemuda seperti ini. Kemudian kita bandingkan dengan pemuda yang bersifat individualisme, kikuk ditengah masyarakat,kaku dan tidak mampu mengaplikasikan manfaat dirinya akan terbuang ditengah kehidupan.

Kondisi yang masih labil membuat pemuda sering hanyut dengan berbagai pergaulan untuk itu berhati-hatilah memilih teman bergaul. Diperlukan pertahanan yang kuat agar tidak terjerumus kedalam kegelapan akibat pergaulan bebas yang sangat membahayakan generasi muda. Banyak contoh-contoh menunjukkan pemuda atau generasi zaman sekarang rusak, mulai dari video porno SMA, Sex bebas SMP.Mau jadi apa generasi seperti ini.Bukannya memperbaiki kondisi bangsa sekarang malah menambah beban yang ada.

Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Seorang pemuda dituntut dapat merubah keadaan kearah yang lebih baik bukannya memperburuk keadaan atau merusak tatanan yang telah ada. Calon-calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat atau bahkan menjadi panutan untuk orang lain.

Kilas balik sejarah bangsa kita Indonesia. Bukan fisik atau senjata menjadi tonggak awal kita merdeka tapi karena adanya inisiatif atau kesadaran para pemuda zaman perjuang waktu itu kita merdeka.Adanya sikap revolusioner dan motivasi diri maka pemuda saat itu bisa membawa negara kita mencapai kemerdekaan. Berdirinya Bung Tomo telah menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan rakyat indonesia. Ini artinya bahwa pemuda mampu menggapai apapun dan mampu membuat sebuah perubahan yang luar biasa. Bung tomo adalah organisasi perkumpulan pemuda yang pertama, lalu semangatnya telah memotivasi pemuda-pemuda lain sehingga terbentuklah organisasi pemuda-pemuda yang lain seperti jong java,jong sumatera, maupun jong-jong lainnya.

Dalam sebuah pidatonya, Soekarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.

Pemuda adalah sesuatu yang luar biasa, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya walaupun emosi yang sangat labil tapi pemuda memiliki kelebihan-kelebihan yang menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri Perubahan. Tetapi sering kali informasi yang diterima tidak melalui seleksi yang ketat sehingga seorang pemuda mudah terbawa arus dan pengaruh media massa yang ada.


Kesimpulannya adalah bahwa seorang pemuda harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa ia menciptakan sebuah iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki kemampuan sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan sebuah polemik dan mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya.

B. PENGERTIAN SOSIALISASI



Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

PELANGGARAN LALU LINTAS YANG KERAP TERJADI DI INDONESIA

NAMA KELOMPOK :
1.     Muhammad Rizky Priyanto
2.    Ryo Wicaksono
3.    Byan Asdar Saputra
4.    Yohanes Martin
5.    Fahrul rozi



            Kondisi lalu intas di Indonesia, terutama di kota-kota besar saat ini jauh dari kata tertib. Contohnya banyak kendaraan yang tidak taat pada rambu-rambu lalu lintas, seperti halnya sering kita jumpai di kota-kota besar banyak sekali pengendara motor atau mobil sering kali menrobos lampu merah di saat tidak ada polisi yang sedang menjaga, mengemudi kendaraan sambil bermain HP atau menelpon, lalu pengemudi yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM ), mengemudikan kendaraan melawan arah, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat pemerintah bingung akan menangani ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga pemerintah membuat peraturan seputar lalu lintas dan jalan raya, yaitu UU NO.22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini diharapkan biasa membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ramah bagi para pengguna jalan dan mengerti terhadap sanksi yang di berikan. Tetapi pada pada praktik keseharian masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas.
            Apakah peraturan saat ini sama dengan yang ada di undang-undang tentang lalu lintas,ataukah yang seharusnya sama, tapi kenyataannya berbeda?

            Kebiasaan masyarakat saat ini sangat sulit untuk dirubah sehingga banyak sekali hal-hal yang perlu dilakukan dalam melakukan perubahan termasuk peenetapan UU tentang lalu lintas. Pada saat ini angka kecalakan di Indonesia semakin meninggkat itu dikarnakan banyak pengguna transportasi melanggar hukum lalu lintas. Seperti halnya :
1.       Banyak pengemudi yang bermain HP pada saat mengemudi.


Hasil gambar untuk gambar pengemudi motor yg bermain hp
Mengemudi dengan bermain HP sangat jelas dilarang dan dalam undang-undang NO.22  TAHUN 2009,Pasal 283 “Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi : Sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000-.(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), undang-undang ini begitu jelas  tetapi banyak orang yang masih melakukannya dikarnakan kurangnya partispasi masyarakat dalam membantu para penegak hukum. Juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan sesama.
2.       Kendaraan yang berbelok tidak menyalakan lampu sein
Di Negara ini kedisiplinan dalam berlalu lintas masih sangat rendah, khususnya di daerah perdesaan atau perkotaan. Hal ini terlihat masih banyak kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu. Padahal tidak memberikan tanda ketika akan berbelok itu sangat berbahaya dan bias menyebabkan kecelakaan. Hal ini juga di atur dalam UU NO. 22 TAHUN 2009, Pasal 294 “Berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan:sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
3.       Tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM ).
Sekarang saat ini banyak sekali anak-anak yang sudah bisa mengemudi, yaitu mengemudi motor atau mobil. Tapi pada dasarnya banyak juga anak-anak sekolah yang saat ini dengan lincahnya mengemudi mereka tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak hanya anak-anak saja tetapi juga orang dewasa maupun orang tua. Dalam UU NO.22 TAHUN 2009, Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki surat ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Dalam undang-undang ini sudah sangat jelas setiap orang yang tidak memiliki surat iji mengemudi (SIM) dapat terkena sanksi. Tapi dalam kehidupan sehari-hari masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM, dan juga terkait sanksi yang di undang-undang tidak sama dengan yang di praktikan dalam keseharian. Seperti halnya yang pernah saya alami dan mungkin masyarakat lain juga pernah mengalaminya,” Ketika saat saya pulang kuliah pada waktu sore hari saya melihat ada banyak polisi dan polisi tersebut sedang melakukan razia kelengkapan kendaraan, pada saat itu saya belum memiliki SIM dan akhirnya saya kena tilang oleh polisi tersebut, tetapi sanksi yang di berikan kepada saya tidak sama dengan yang ada di undang-undang lalu lintas.” Hal ini sering kali terjadi dalam ke hidupan keseharian kita.”   Kenapa yang seharusnya di lakukan oleh penegak hukum itu tidak sama dengan kenyataanya? Hal yang terus saya fikirkan saat itu.
4.       Tidak memakai Helm saat berkendara sepeda motor.
Hasil gambar untuk tidak memakai helm saat berkendara motor
    Tidak memakai helm adalah hal yang sangat fatal karena helm bertujuan untuk melindungi kepala kita yang lunak, tapi sering kali hal ini masih terjadi di masyarakat, banyak sekali pengendaran yang tidak memakai helm pada saat mengemudi motor, dan kebanyakan orang hanya memakai helm di saat mereka akan bepergian ke kota-kota ataupun bepergian jauh, tetapai ketika mereka hanya bepergian ketempat yang tidak jauh terkadang mereka tedak memakai helm, dan juga ketika banyak penumpag tidak memakai helm. Menurut UUN NO. 22 TAHUN 2009, Pasal 291 “Tidak menggunakan helm SNI; sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah): membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sanksi pidana kurungan paling lama 1(satu)bulan dan denda Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5.       Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
Hasil gambar untuk melanggar rambu rambu lalu lintas
Melihat motor atau mobil yang melanggar rambu-rambu atau marka jalan bukan pemandangan yang asing di kota ini. Mereka tampak biasa saja dan tidak mempedulikan keselamatan diri sendiri ataupun orang lain, yang penting mereka bisa lebih cepat sampai kea rah tujuan mereka. Kecelakan lalu lintaspun meningkat padahal peraturan yang ada melanggar rambu-rambu lalu lintas merupakan suatu pelanggaran hukum, tindakan melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan adalah perbuatan yang melanggar UU NO. 22 TAHUN 2009. Pasal 287 “Melanggar lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas. Sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sudah jelas termuat dalam undang-undang tapi masih banyak para pengendara yang dengan santainya melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
Dalam beberapa hal tersebut, mentaati lalu lintas sangat penting dalam kehidupan kita, meskipun apa yang sudah di tuliskan di undang-undang mengenai sanksi dan sebabnya belum terlihat nyata dalam Negara ini, dan terkadang masyarakat biasa, tidak tahu mengenai sanksi dan pelanggaran yang kita langgar, dan akhirnya sanksi ya ng di berikan tidak sesui dengan undang-undang. Akan tetapi ketertiban merupakan salah satu yang mencerminan sikap kedisiplinan kita, keselamatan merupakan hal yang paling penting dalam diri kita. Meskipun saat ini di perdesaan ataupun di kota besar penertiban lalu lintas sangatlah berbeda, dimana di kota-kota besar banyak sekali rambu-rambu dan di jaga oleh polisi atau penegak hukum, sedangkan di desa sebaliknya.