Jumat, 06 Januari 2017

PELANGGARAN LALU LINTAS YANG KERAP TERJADI DI INDONESIA

NAMA KELOMPOK :
1.     Muhammad Rizky Priyanto
2.    Ryo Wicaksono
3.    Byan Asdar Saputra
4.    Yohanes Martin
5.    Fahrul rozi



            Kondisi lalu intas di Indonesia, terutama di kota-kota besar saat ini jauh dari kata tertib. Contohnya banyak kendaraan yang tidak taat pada rambu-rambu lalu lintas, seperti halnya sering kita jumpai di kota-kota besar banyak sekali pengendara motor atau mobil sering kali menrobos lampu merah di saat tidak ada polisi yang sedang menjaga, mengemudi kendaraan sambil bermain HP atau menelpon, lalu pengemudi yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM ), mengemudikan kendaraan melawan arah, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat pemerintah bingung akan menangani ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga pemerintah membuat peraturan seputar lalu lintas dan jalan raya, yaitu UU NO.22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini diharapkan biasa membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ramah bagi para pengguna jalan dan mengerti terhadap sanksi yang di berikan. Tetapi pada pada praktik keseharian masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas.
            Apakah peraturan saat ini sama dengan yang ada di undang-undang tentang lalu lintas,ataukah yang seharusnya sama, tapi kenyataannya berbeda?

            Kebiasaan masyarakat saat ini sangat sulit untuk dirubah sehingga banyak sekali hal-hal yang perlu dilakukan dalam melakukan perubahan termasuk peenetapan UU tentang lalu lintas. Pada saat ini angka kecalakan di Indonesia semakin meninggkat itu dikarnakan banyak pengguna transportasi melanggar hukum lalu lintas. Seperti halnya :
1.       Banyak pengemudi yang bermain HP pada saat mengemudi.


Hasil gambar untuk gambar pengemudi motor yg bermain hp
Mengemudi dengan bermain HP sangat jelas dilarang dan dalam undang-undang NO.22  TAHUN 2009,Pasal 283 “Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi : Sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000-.(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), undang-undang ini begitu jelas  tetapi banyak orang yang masih melakukannya dikarnakan kurangnya partispasi masyarakat dalam membantu para penegak hukum. Juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan sesama.
2.       Kendaraan yang berbelok tidak menyalakan lampu sein
Di Negara ini kedisiplinan dalam berlalu lintas masih sangat rendah, khususnya di daerah perdesaan atau perkotaan. Hal ini terlihat masih banyak kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu. Padahal tidak memberikan tanda ketika akan berbelok itu sangat berbahaya dan bias menyebabkan kecelakaan. Hal ini juga di atur dalam UU NO. 22 TAHUN 2009, Pasal 294 “Berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan:sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
3.       Tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM ).
Sekarang saat ini banyak sekali anak-anak yang sudah bisa mengemudi, yaitu mengemudi motor atau mobil. Tapi pada dasarnya banyak juga anak-anak sekolah yang saat ini dengan lincahnya mengemudi mereka tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak hanya anak-anak saja tetapi juga orang dewasa maupun orang tua. Dalam UU NO.22 TAHUN 2009, Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki surat ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Dalam undang-undang ini sudah sangat jelas setiap orang yang tidak memiliki surat iji mengemudi (SIM) dapat terkena sanksi. Tapi dalam kehidupan sehari-hari masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM, dan juga terkait sanksi yang di undang-undang tidak sama dengan yang di praktikan dalam keseharian. Seperti halnya yang pernah saya alami dan mungkin masyarakat lain juga pernah mengalaminya,” Ketika saat saya pulang kuliah pada waktu sore hari saya melihat ada banyak polisi dan polisi tersebut sedang melakukan razia kelengkapan kendaraan, pada saat itu saya belum memiliki SIM dan akhirnya saya kena tilang oleh polisi tersebut, tetapi sanksi yang di berikan kepada saya tidak sama dengan yang ada di undang-undang lalu lintas.” Hal ini sering kali terjadi dalam ke hidupan keseharian kita.”   Kenapa yang seharusnya di lakukan oleh penegak hukum itu tidak sama dengan kenyataanya? Hal yang terus saya fikirkan saat itu.
4.       Tidak memakai Helm saat berkendara sepeda motor.
Hasil gambar untuk tidak memakai helm saat berkendara motor
    Tidak memakai helm adalah hal yang sangat fatal karena helm bertujuan untuk melindungi kepala kita yang lunak, tapi sering kali hal ini masih terjadi di masyarakat, banyak sekali pengendaran yang tidak memakai helm pada saat mengemudi motor, dan kebanyakan orang hanya memakai helm di saat mereka akan bepergian ke kota-kota ataupun bepergian jauh, tetapai ketika mereka hanya bepergian ketempat yang tidak jauh terkadang mereka tedak memakai helm, dan juga ketika banyak penumpag tidak memakai helm. Menurut UUN NO. 22 TAHUN 2009, Pasal 291 “Tidak menggunakan helm SNI; sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah): membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sanksi pidana kurungan paling lama 1(satu)bulan dan denda Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5.       Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
Hasil gambar untuk melanggar rambu rambu lalu lintas
Melihat motor atau mobil yang melanggar rambu-rambu atau marka jalan bukan pemandangan yang asing di kota ini. Mereka tampak biasa saja dan tidak mempedulikan keselamatan diri sendiri ataupun orang lain, yang penting mereka bisa lebih cepat sampai kea rah tujuan mereka. Kecelakan lalu lintaspun meningkat padahal peraturan yang ada melanggar rambu-rambu lalu lintas merupakan suatu pelanggaran hukum, tindakan melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan adalah perbuatan yang melanggar UU NO. 22 TAHUN 2009. Pasal 287 “Melanggar lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas. Sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sudah jelas termuat dalam undang-undang tapi masih banyak para pengendara yang dengan santainya melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
Dalam beberapa hal tersebut, mentaati lalu lintas sangat penting dalam kehidupan kita, meskipun apa yang sudah di tuliskan di undang-undang mengenai sanksi dan sebabnya belum terlihat nyata dalam Negara ini, dan terkadang masyarakat biasa, tidak tahu mengenai sanksi dan pelanggaran yang kita langgar, dan akhirnya sanksi ya ng di berikan tidak sesui dengan undang-undang. Akan tetapi ketertiban merupakan salah satu yang mencerminan sikap kedisiplinan kita, keselamatan merupakan hal yang paling penting dalam diri kita. Meskipun saat ini di perdesaan ataupun di kota besar penertiban lalu lintas sangatlah berbeda, dimana di kota-kota besar banyak sekali rambu-rambu dan di jaga oleh polisi atau penegak hukum, sedangkan di desa sebaliknya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar